get app
inews
Aa Read Next : Biaya Operasional Tekor, Gapasdap: Jangan Anak Tirikan Angkutan Penyeberangan

Dolar Terus Meroket, Gapasdap Desak Pemerintah Segera Tetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan 

Jum'at, 06 September 2024 | 12:24 WIB
header img
Penumpang kapal laut saat turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mendesak pemerintah agar segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan.

DPP Gapasdap telah mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi kepada Menteri Perhubungan RI, melalui surat tertanggal 24 April 2024 lalu.

Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menagih kekurangan tarif terhadap pemenuhan HPP yang secara perhitungan kurang 31,8 persen.

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

"Hingga saat ini telah terjadi kenaikan biaya yang sangat tinggi, salah satunya adalah nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah, dimana waktu itu menggunakan asumsi 1 USD sama dengan Rp13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000," kata Khoiri Soetomo, Jumat (06/9/2024).

Di sisi lain, ungkapnya, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS sehingga penyesuaian tarif perlu segera dilakukan.

"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Namun hingga saat ini proses penetapan kenaikan tarif tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda. Meskipun sudah melalui beberapa proses rapat.

"Kami dipanggil oleh Bapak Menteri Perhubungan RI. Kami mendengar bahwa tarif akan dilakukan penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen. Namun hingga saat ini belum juga ditetapkan," kata dia.

"Sebenarnya kenaikan dengan nilai rata-rata 5 persen tersebut tidak mencukupi kebutuhan kami untuk menutup beban biaya yang ada," sambung Khoiri. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut