SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 131 Tahun 2024.
Kenaikan tarif yang dijadwalkan berlaku pada 1 November 2024, ditunda dengan alasan perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyatakan keprihatinannya atas penundaan tersebut. "Semoga penundaan ini tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," ungkap Khoiri dalam keterangan persnya, Senin (4/11/2024).
Khoiri menjelaskan bahwa pengusaha angkutan penyeberangan tengah menghadapi kesulitan dalam menutup biaya operasional yang terus meningkat sejak tahun 2019.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, bahkan ada yang harus mencicil atau terlambat membayar. Beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar," jelasnya.
Usulan kenaikan tarif sebenarnya telah diajukan oleh Gapasdap sejak 24 April 2024 melalui surat kepada Menteri Perhubungan. Usulan tersebut baru disetujui pada 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
"Penyesuaian tarif ini sebenarnya untuk menutup kekurangan dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," tegas Khoiri.
Khoiri menekankan bahwa sejak usulan diajukan, kurs dollar AS telah mengalami kenaikan signifikan, dari Rp13.931 per USD menjadi hampir Rp16.000 per USD. Padahal, 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Khoiri meyakini bahwa kenaikan tarif sebesar 5% ini tidak akan membebani konsumen secara signifikan. Sebagai contoh, untuk lintas Merak-Bakauheni, kenaikan tarif untuk penumpang hanya Rp700, sementara untuk kendaraan barang naik Rp70.000.
"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp3/kg. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp10.000, maka kenaikannya hanya 0,03% saja," paparnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa penundaan kenaikan tarif dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Risyapudin.
Meskipun demikian, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama agar kenaikan tarif dapat segera diberlakukan. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat membantu pengusaha angkutan penyeberangan untuk bertahan dan terus memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Editor : Ali Masduki