SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang terus naik tajam membuat pengusaha angkutan penyeberangan menjerit. Diketahui, dalam 2 hari terakhir kurs dolar AS tembus hingga Rp16.265
Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan, naiknya kurs dolar tersebut berimbas pada pengusaha angkutan penyeberangan.
Para pengusaha kelabakan untuk menutup biaya operasional, terutama standarisasi keamanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah lantaran mayoritas kompomen kapal seperti sparepart dan alat kesehatan hampir seluruhnya impor.
Otomatis ketika harga dolar AS terus naik, harga komponen kapal dan alkes yang 95 persen impor juga ikut naik. Belum lagi jika nantinya harga BBM ikut naik akibat perang Iran-Israel.
"Situasi ini akan mempersulit kondisi angkutan penyeberangan," katanya di Surabaya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga :
Tarif Penyeberangan Naik 5 Persen, Gapasdap Nilai Masih Jauh dari Standar Pelayaran di Indonesia
Saat ini, lanjut Rakhmatika, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan mengalami kekurangan perhitungan sebesar 31,8% sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh pemerintah, pada saat kenaikan tarif terakhir yang ditetapkan hanya naik 5%.
Terkait kekurangan perhitungan tersebut, dengan asumsi kenaikan harga BBM yang terakhir pada tahun 2022 belum tercover dalam perhitungan, dan untuk kurs dollar yang dipakai untuk perhitungan tersebut adalah 1 USD = Rp14.523.
Perhitungan tersebut selalu melibatkan Kemenhub, Kemenkomarvest, YLKI sebagai perwakilan konsumen, PT ASDP sebagai pengelola pelabuhan.
Demi untuk jaminan keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
"Kami meminta kepada pemerintah supaya cepat menyesuaikan kenaikan tarif," tegasnya Master Manajemen Transportasi ini.
Dengan adanya penyesuaian tarif, Gapasdap optimis para pengusaha bisa melanjutkan usahanya untuk memenuhi trip jadwal dan standar yang sudah ditentukan.
Lulusan S2 Transportasi ini khawatir, jika tarif kapal tidak segera di naikkan bisa mengurangi sejumlah fasilitas yang menunjang kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa kapal.
Menurut Rakhmatika, kenaikan 15 persen tidak berat dan masih wajar. Seperti misalnya tarif penyeberangan untuk truk dari Bakauheni-Merak, saat ini tarifnya Rp1 juta. Jika naik 15 persen berarti naik sekitar Rp150 ribu. Dengan asumsi 1 truk memuat 30 ton atau 30 ribu kg, maka kenaikan hanya sekitar Rp5 per kg yang diangkut oleh truk.
"Itu tidak terlalu tinggi, tapi bagi kami ketika dikalikan unit maka sangat berpengaruh untuk menutup biaya operasional," ucapnya.
Editor : Ali Masduki