SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tarif penyeberangan kapal feri di 29 lintasan antar provinsi resmi naik rata-rata sebesar 5 persen pada 3 Agustus 2023.
Aturan baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Para pengusaha angkutan penyeberangan sedikit bisa menyambung nafas.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenhub RI atas kenaikan tarif tersebut. Kenaikan 5 persen bagi kami sedikit bisa membuat nafas bisa lebih panjang. Mengingat biaya operasional harian di penyeberangan cukup besar, belum lagi jika BBM naik," ujar Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap, di Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Rakhmatika mengakui, kenaikan 5 persen itu masih jauh dari perhitungan awal yang sudah dilakukan perhitungan oleh pemerintah dan stakeholder, yakni naik sebesar 44,4 persen.
Untuk itu, Gapasdap akan mengajukan kenaikan penyesuaian pada akhir September 2023. Menurut Rakhmatika, penyesuaian tarif sebagaimana sudah di hitung bersama sangat penting, karena berhubungan dengan kenyamanan dan keselamatan penumpang kapal.
"Karena jika tidak diajukan lagi, dan tarif yang belaku seperti sekarang, maka kita akan kesulitan untuk memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik dari sisi kenyamanan ataupun keselamatan," tegasnya.
Terkaiit standarisasi, Master Manajemen Transportasi ini mengungkapkan bahwa standar yang ditetapkan oleh pemerintah sangat tinggi. Kapal angkutan penyeberangan di Indonesia mempunyai standarisasi di atas standarisasi negara lain. Belum lagi beroperasinya kapal angkutan penyeberangan selama 24 jam, dimana tidak ada di seluruh dunia Feri beroperasi 24 jam.
Sebagai contoh di 5 lintas komersial di Indonesia, kapalnya beroperasi 24 jam dan tepat waktu, ada atau tidak ada penumpang. Layanan ekonomi harus dilengkapi Ruang Medi, Musholla, Ruang Ibu Menyusui dan Diffabel.
"Semua layanan ini tidak ada di standarisasi penyeberangan ekonomi di seluruh dunia," kata Alumni ITS Perkapalan tersebut.
Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama ini menjelaskan, standarisasi keselamatan kapal di Indonesia mengacu pada aturan Full SOLAS. Sedangkan di negara lain tidak menggunakan aturan SOLAS,tapi menggunakan aturan non-Solas, jauh dibawah standarisasi aturan SOLAS.
"Dari sini terlihat bahwa kenaikan tarif feri ini belum sesuai dengan besaran yang dihitung oleh pemerintah itu sendiri bersama stakeholder tarif yaitu operator dan PT. ASDP sebagai pengelola pelabuhan," tegas Rakhmatika.
Rakhmatika bilang, jika dibandingkan tarif di luar negeri, jasa penyeberangan di Indonesia masih sangat murah. Bahkan dari segi fasilitas yang harus disediakan, di dalam negeri sangat lengkap.
Ada beberapa fasilitas kenyamanan yang ditetapkan jauh dari luar negeri. Di Indonesia kapal harus ada ruang medis, sedangkan di luar negeri tidak ada. Di sisi lain tarif di Indonesia masih rendah, sedangkan luar negeri jauh lebih tinggi per mil nya.
Di Filiphina misalnya. Tarif ferry dari Manila - Cebu sebesar 1.367 Peso atau setara Rp 369.240 dengan jarak 762 mil, Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar 59 US atau setara dg 885.000 rupiah dengan jarak 365 mil
Kemudian di Thailand. Tarif Ferry dari Rassada Pier - Puket sebesar 12 US atau setara dengan 180.000 rupiah dengan jarak 32 mil jd tarif Rp. 5.625 per mil
Sedangkan di Jepang. Rute pelayaran Kure Port - Matsuyama sebesar JPY 4000 dg jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar JPY 126,5 atau setara Rp 13.797,-
Menurutnya, kenaikan yang 5 persn ini dampaknya sangat kecil terhadap beban masyarakat. Sebagai contoh, tarif di lintasan Merak - Bakauheni, tarif penumpang dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Hanya naik sebesarRp 1.100. Sedangkan tarif sepeda motor dari Rp 58.550,- menjadi Rp 60.600. Hanya naik sebesarRp 2.050. Ketapang - Gilimanuk, tarif penumpang dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 jadi hanya naik sebesar Rp 950,-
Gapasda berharap, kebijakan kenaikan tarif berikutnya bisa memenuhi kekurangan 44,4 persen sesuai rencana awal. Kalau tidak terpenuhi, dikawatirkan kualitas keselamatan berkurang dan sangat berbahaya.
"Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah," tutup Ir. Rakhmatika Ardianto.
Diharapkan pemerintah segera merealisasikan dan menyesuaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Kenaikan tarif di 29 lintasan tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari.
Kemudian Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Editor : Ali Masduki