get app
inews
Aa Read Next : Dorong Pelaku Usaha Lokal Masuk Pasar Global, BCA Gelar UMKM Indonesia Go Export 2024 di Surabaya

Soal Rencana Sertifikasi Halal Angkutan Truk, Begini Kata Pengamat Transportasi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:35 WIB
header img
Bambang Haryo Soekartono (BHS). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai rencana pemerintah menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya, yaitu kendaraan truk tidak berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan terkesan mengada-ada. 

Ia menyatakan jika sektor transportasi logistik jalan raya tidak memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi. Apalagi transportasi selalu bergerak.

"Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh pemerintah. Karena setiap bergerak, transportasi logistik tidak wajib melaporkan kepada regulator atau pemerintah," kata Bambang Haryo, Kamis (29/8/2024).

"Selama perjalanan itu, apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, siapa yang tahu ? Bahkan pemilik truk pun sulit mengetahui pergerakan yang dilakukan oleh pengemudi," sambungnya.

Jadi, kata BHS, walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak.

"Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak," Anggota DPR-RI terpilih 2024-2029 ini.

Jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. Namun masalahnya, ungkap BHS, bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut.

"Kan bisa dalam perjalanan pengemudinya melakukan tindakan-tindakan yang tidak halal. Apakah BPJPH selaku pemegang otoritas standar kehalalan sanggup untuk memantau 6 juta truk yang ada di seluruh Indonesia? Kalau iya, mereka harus menyiapkan 6 juta orang untuk ikut di setiap truk mengawasi perjalanan logistik dan tindakan dari supir truk," tegasnya menganalisa. 

Artinya, apabila BPJPH akan menjalankan hal tersebut, tentunya infrastruktur jalan raya yang dilewati oleh truk semuanya harus disertifikasi halal.

Demikian juga kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Sama halnya alat berat crane-crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan.

"(Bahkan) Pelabuhan juga harus halal dong? Ini adalah suatu kebijakan yang aneh dan terkesan mengada- ada," imbuhnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut