SURABAYA,iNews.id – Pasca kejadian peristiwa peprusakan rumah warga yang dilakukan saat konvoi pesilat Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balungpanggang. Polres Gresik langsung mengamankan lokasi dan menetapkan lima oknum sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan ulah peprguruan silat yang membuat kerusakan dan keresahan masyarakat. Dari 42 anggota perguruan silat yang dimintai keterangan, lima orang diyakini melakukan pengerusakan rumah-rumah warga. “Puluhan petugas Polres Gresik disiagakan di tempat kejadian perkara (TKP) pascaterjadinya peristiwa perusakan rumah warga yang diduga dilakukan konvoi pesilat,” kata Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz yang turun langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi terjadi kerusuhan, dan mendatangi rumah warga yang menjadi korban kerusuhan.
Aziz mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 42 oknum anggota perguruan silat untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima oknum anggota pesilat dari Kota Lamongan dan Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah melakukan antisipasi dengan memberikan pengawalan konvoi, tetapi petugas sempat kewalahan, karena jumlah mereka cukup besar mecapai ratusan orang,” ujar Nur Aziz.
Pihaknya mengimbau masyarakat tetap tenang, dan tidak bertindak sendiri, karena polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak terulang kembali. “Lima Oknum anggota perguruan silat kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Razim, warga korban perusakan rumah mengatakan, peristiwa perusakan terjadi sekitar, Senin (22/11/2021) pukul 23.00 WIB, saat dirinya terlelap tidur di dalam kamar. “Saya sempat ketakutan, dan tidak berani keluar rumah karena tiba-tiba kaca rumah pecah berantakan, setelah mendapatkan lemparan batu,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto