get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya: Wibawa Hukum Tegak, Kuasa Hukum Pemohon Bersyukur

Dimutasi ke Polres Gresik, Ini Deretan Prestasi Gemilang AKP Yani Saat Pimpin Satresnarkoba Jombang

Senin, 09 Juni 2025 | 21:27 WIB
header img
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani bersama anggota Satresnarkoba. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – AKP Ahmad Yani resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Jombang dan akan mengemban tugas baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Gresik. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/520/V/KEP/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Posisi yang ditinggalkan AKP Ahmad Yani nantinya akan diisi oleh Iptu Bowo Tri Kunciro, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasubbagbinops Bagops Polres Blitar.

Sejak dilantik pada Mei 2024, AKP Ahmad Yani dikenal sebagai sosok yang tegas dalam penegakan hukum, namun tetap dekat dengan masyarakat dan insan pers. Selama lebih dari satu tahun bertugas di Kota Santri, ia berhasil mencatat berbagai prestasi membanggakan dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras (miras). Ia berhasil mengamankan 4 ons dan 3 ons sabu. 

Dalam dua pekan awal masa jabatannya, tim Satresnarkoba Polres Jombang di bawah komando Ahmad Yani berhasil menangkap 13 pengedar narkoba. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 131,58 gram sabu dan 1.108 butir pil dobel L.

Prestasi tidak berhenti di situ. Kasus-kasus besar terus terungkap, termasuk dua penggagalan pengiriman miras dalam jumlah besar. Pada awal Februari 2025, Ahmad Yani dan tim berhasil menghentikan penyelundupan minuman keras dari Bali. Beberapa bulan kemudian, mereka kembali menggagalkan pengiriman miras dari Jawa Tengah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut