Perlu diketahui, Bankjatim telah mempunyai unit khusus APUPPT dibawah Divisi Kepatuhan & Tata Kelola. Implementasi program APUPPT di Bankjatim dilaksankan berdasarkan pendekatan berbasis risiko dengan berpedoman pada penguatan 5 pilar. Yakni Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi, Kebijakan & Prosedur, Pengendalian Intern, Sistem Informasi Manajemen, serta Pelatihan & Sumber Daya Manusia.
Bankjatim secara konsisten membantu pemerintah untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme dengan melaporkan indikasi transaksi mencurigakan ke PPATK, dan memastikan tidak ada nasabah yang tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Bankjatim juga siap mewujudkan Indonesia Maju Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Mewujudkan Sistem Keuangan yang Kuat, Berintegritas dan Berkelanjutan.
Editor : Ali Masduki