Logo Network
Network

Cegah PAD Bocor, Dishub Surabaya Imbau Masyarakat Minta Karcis Saat Parkir

Arif Ardliyanto
.
Rabu, 28 September 2022 | 10:09 WIB
Cegah PAD Bocor, Dishub Surabaya Imbau Masyarakat Minta Karcis Saat Parkir
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mendorong masyarakat atau pengguna layanan parkir untuk selalu meminta karcis. Foto ist


SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mendorong masyarakat atau pengguna layanan parkir untuk selalu meminta karcis. Selain untuk mencegah kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), karcis parkir juga berfungsi sebagai identifikasi jumlah pendapatan yang diperoleh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Juru Parkir (Jukir). Pasalnya, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan PAD.

"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," kata Tundjung saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Di samping itu, Tundjung juga mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan parkir. Apabila Jukir enggan memberikan karcis, dia berharap masyarakat berani melapor ke Command Center (CC) 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya.

"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," tegasnya.

Menurut dia, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan.

"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," jelasnya.

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.