get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Ketua DPD REI Jatim Mochamad Ilyas Gak Ada Lawan

Rakerda REI Jatim 2022, Khofifah Berharap Ada Solusi dan Rekomendasi Terkait KKPR

Rabu, 28 September 2022 | 22:39 WIB
header img
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Rakerda REI Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9/2022). Foto/Humas Prov Jatim

BATU, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Dewan Pimpinan Daeran Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur bisa memberikan solusi dan rekomendasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).  

Hak itu ia kemukakan saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA :

Rakerda DPD REI Jatim 2022, Ini Dua Point yang Harus Disimak Oleh Pengusaha Properti

Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial yakni Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut," ujar Khofifah. 

"Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim kecil focus group discussion (FGD),” lanjutnya.

 

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menuturkan, dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.

Ia mengakui, saat ini sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Perijinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat.

Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (Kabupaten/Kota).

“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” tutur Khofifah.

Maka perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kab/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kab/kota yang lain.

“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” terangnya.

Disisi lain, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja dari sektor real estate yang telah menyumbang cukup besar bagi pertumbuhan PDRB Jawa Timur. 

Berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.

“Jadi kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi terutama pada enam daerah  yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim. Yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri,” katanya.

Selain berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332% persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim. 

Selanjutnya, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada TW II Tahun 2022 sebesar Rp 7.914,26 milyar Rupiah.

“Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya. Oleh karena itu ini akan berseiring dengan berbagai ikhtiar terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim,” papar Khofifah.

Rakerda yang mengangkat tema ”Bangkit Bersama di Era Digitalisasi Perizinan Yang Semakin Mudah dan Lancar“ dan dilaksanakan mulai Selasa (27/9) hingga Rabu (28/9) di Kota Batu, Jawa Timur ini diikuti sekitar 300 anggota REI Jatim yang tersebar di seluruh wilayah Jatim.

Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy berharap, Rakerda kali ini bisa menyatukan visi dan misi seluruh anggota REI Jawa Timur agar mampu mempercepat pertumbuhan sektor perumahan, sebagai upaya mengejar backlog akibat aneka kendala yang menyelimuti, termasuk pandemi Covid-19.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut