get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Janda Surabaya Lebih Mudah dapat Akte Cerai, Ini Caranya

Senin, 03 Oktober 2022 | 19:24 WIB
header img
pemkot bersama PA mempermudah pengurusan hak asuh anak, dan akte perceraian

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Pahlawan. Terbaru, pemkot bersama PA mempermudah pengurusan hak asuh anak, dan akte perceraian ke depannya bisa diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Surabaya.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah menjelaskan bahwa selama ini sudah banyak pelayanan publik hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan PA Surabaya. Berbagai inovasi ini harus dilakukan karena untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke kantor PA yang ada di Jalan Ketintang Madya Kecamatan Jambangan Surabaya.

“Inovasi-inovasi kami dengan Pak Wali Kota sudah banyak, diantaranya ada ACO-ERI yang merupakan sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi, kemudian ada Lontong Kupang yang berfungsi mempercepat pelayanan warga yang mengajukan isbat nikah, dan juga Sidak Pasukan. Lalu yang terbaru ini, pengurusan hak asuh anak kini lebih mudah,” kata Samarul Falah seusai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerja, Senin (3/10/2022).

Dulu, sebelum inovasi ini tercipta, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, membayar biaya perkara, sidang dan proses lainnya. Selain itu, dalam akte perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut