Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menjelaskan, pemberian BLT BBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan bantuan sosial Rp8,9 miliar untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM yang berasal dari alokasi belanja wajib 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum," kata Tundjung.
Tundjung menyebut, bahwa BLT BBM diberikan kepada 22.327 orang pengemudi yang ber-KTP dan domisili di Kota Surabaya. Ribuan penerima bantuan itu adalah pengemudi angkutan perkotaan, pengemudi angkutan online, pengemudi bus kota swasta dan pengemudi taksi.
"Bantuan Rp200 ribu per bulan ini diberikan sekaligus selama dua bulan, yakni Rp400 ribu. Pembagian akan diberikan secara langsung dengan sistem Virtual Account yang bekerja sama dengan Bank Jatim," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto