SURABAYA, iNews.id - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II. Kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengamankan aset milik negara.
Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya, Agus Priyo mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya akan lebih meyakini bahwa urusan pertanahan ke depannya bakal lebih aman dan terjaga.
"PD Pasar Surya menaungi 67 pasar aktif yang tersebar di wilayah BPN Surabaya 1 dan 2. Apabila ke depan legalitas tanah itu aman, maka ini akan menjadi modal besar bagi kami untuk melangkah," kata Agus Priyo dalam acara penandatanganan MoU di Kantor PD Pasar Surya Surabaya, Selasa (1/11/2022).
Melalui kerja sama ini, Agus Priyo ingin memastikan, bahwa seluruh aset milik PD Pasar Surya yang berpotensi terjadi sengketa, akan terlindungi. Sebab, ke depan seluruh lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya itu akan disertifikasi.
"Jadi seluruh pasar yang ada di bawah PD Pasar Surya itu diMoU-kan untuk diaturkan soal legalitas aset-aset dalam hal pertanahan," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto