KPUD Raja Ampat Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-Hoc dan Aplikasi SIAKBA
RAJA AMPAT, iNews.id - KPUD Raja Ampat menggelar Sosialiasi pembentukan Badan Ad-Hoc dan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc). Kegiatan yang digelar di Gedung Aula Kantor KPUD Raja Ampat, Waisai Kota, Papua Barat pada Senin (7/112022) tersebut untuk persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Sosialiasi ini dihadiri oleh Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe bersama dua Komisioner Divisi Sosilasisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas-SDM), Arsad Sehwaky dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Laily Ligawa, serta Sekretaris KPUD Raja Ampat, Sutini.
Ketua KPUD Raja Ampat Steven Eibe mengatakan, sosialisasi pembentukan badan Ad-Hoc, dan aplikasi SIAKBA merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota.
Termasuk rujukan terbaru lainnya yaitu Surat Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 menyangkut penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.
"Untuk dipahami bahwa aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web, bertujuan memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan perekrutan badan ad-hoc seperti PPK, PPS," kata Eibe.
Kata Steven, KPUD Raja Ampat kembali mensosialisasikannya kepada seluruh pemangku kebijakan, baik itu Pemerintah, unsur Forkopimda, dan seluruh komponen masyarakat perlu mengetahui fungsi dari aplikasi tersebut.
Sehingga kedepannya, ketika pada tahapan perekrutan anggota KPU serta badan Ad-Hoc (PPK, PPS-red), tentunya kita sudah merujuk pada aplikasi yang telah ditentukan KPU.
"Aplikasi ini dibuat oleh KPU RI, untuk memudahkan proses seleksi anggota KPU tingkat Propinsi, Kabupaten atau kota, termasuk badan Ad-Hoc seperti PPK, PPS dan lain sebagainya, yang mana kita sudah merujuk pada peraturan yang ditentukan lewat aplikasi SIAKBA tersebut. Nah aplikasi ini sangat membantu kita semua," ungkapnya.
Dikesempatan itu, Komisioner KPUD Raja Ampat, Divisi Sosialisasi Pemilih, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menerangkan bahwa, selain penting mengetahui apa itu aplikasi SIABAK, akan tetapi sangat pentingnya lagi KPU mensosialisasikan tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rekrument Badan Ad-Hoc atau biasa disebut PPK, PPS melalui aplikasi tersebut.
"Nah, bagi teman-teman calon pelamar kedepannya mulai mendaftarkan diri secara mandiri menggunakan aplikasi berbasis website ini (SIABAK-red). Kehadiran aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Ad-hoc (PPK, PPS-red)," kata Arsad.
Arsad menjelaskan, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan berbeda yaitu secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web disingkat SIAKBA.
"Jadi, Badan Ad-Hoc (PPK, PPS-red) merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU, untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik itu di tingkat kecamatan/Distrik, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," terang Arsad.
Berdasarkan jadwal pembentukan PPK, PPS, lanjutnya, pertama untuk PPK diselenggarakan pada tanggal 15 November 2022. Sedangkan pembentukan anggota PPS dibulan depan yaitu 1 Desember 2022 seterusnya sampai dengan bulan Januari 2023 mendatang.
"Karena itu, bagi para calon pelamar nantinya akan mengakses laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA," ujar Arsad.
Namun lebih jauh Arsad menegaskan bahwa, jadwal perekrutan dan pembentukan badan Ad-hoc diatas masih bersifat perencanaan, karena KPUD (Raja Ampat-red) secara berjenjang sementara masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis-red) yang dikeluarkan KPU RI, berkaitan dengan timeline serta peraturan terbaru terkait pengumuman, bahkan sampai pada pendaftarannya.
"Kami berharap, agar informasi ini lebih luas, dan dicerna seluruh calon pelamar terutama seluruh masyarakat Raja Ampat. Terutama pada wilayah-wilayah yang memang muda terjangkau infomasinya," pinta Arsad.
Arsad menambahkan, bahwasanya informasi belum bisa menjangkau diseluruh wilayah kabupaten Raja Ampat. Hal ini, dikarenakan keterbatasan jaringan dan lain-lain.
Sehingga, KPU secara internal mungkin dalam waktu dekat, akan melakukan sosialisasi yang sama disetiap Ibu Kota Distrik diwilayah Raja Ampat.
"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya, diseminasi informasi kepemiluan, dalam hal ini rekrutmen badan Ad-Hoc (PPK, PPS) di seluruh wilayah Raja Ampat," tandas Arsad.
Pantauan media ini, sosialisasi sehari itu, dikuti oleh unsur Pemerintah, TNI/Polri, Bawaslu dan Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Perwakilan Paguyuban, Organisasi Kepemudaan, Bhayangkari Cabang Raja Ampat, dan Perwakilan Pengurus OSIS dilembaga pendidikan SMA di wilayah Waisai, Raja Ampat.
Sebagaimana diketahui, sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu, setelah KPU-RI resmi membuka rangkaian Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
Berikut jadwal penyelenggaraan Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR/DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serentak diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan WaliKota serentak Se-Indonesia jatuh pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Editor : Ali Masduki