get app
inews
Aa Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Pemeran Video Porno Kebaya Tinggal di Medokan Surabaya, Ini Kondisinya

Rabu, 09 November 2022 | 12:40 WIB
header img
Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengamankan pemeran video porno kebaya merah. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengamankan pemeran video porno kebaya merah. Mereka diketahui tinggal di Kawasan Medokan, daerah Timur wilayah Kota Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin 7 November 2022. Kedua pelaku ACS yang berperan sebagai wanita dan AH sebagai pria tak berdaya. Tak ada perlawanan saat aparat kepolisian mendatangi rumah daerah Medokan, Surabaya. Kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah indekos di kawasan Medokan, Surabaya.

Sebelum penangkapan, polisi mendatangi hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya usai mendapatkan petunjuk kuat lokasi pembuatan video porno tersebut pada Sabtu 5 November 2022.

"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

ACS diketahui warga Surabaya yang bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengungkap alasan pelaku membuat video porno dengan kebaya merah tersebut. "Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," kata Kombes Farman, Selasa 8 November 2022.

"Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," imbuhnya.


Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengamankan pemeran video porno kebaya merah. Foto Okezone

Dia menambahkan bahwa tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan. Adapun ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.

Kedua pelaku, lanjut dia, dibayar Rp750 ribu untuk membuat konten dewasa tersebut. "Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.

ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut