PESAWARAN, iNews.id - Kelakuan bejat ditunjukkan pria (45) tahun berinisial HRT. Ia tega mencabuli pelajar yang masih beliau, modus yang dilakukan dengan berpura-pura menghilangkan pelet.
Dikutip dari Okezone, saat ini kasus telah ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.mengungkap kasus pencabulan terhadap anak.Korban adalah pelajar berinisial AWS (18), warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Sementara terduga pelaku berinisial HRT (46), petani berasal dari kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kronologi kejadian itu.
"Pada Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet," ujarnya, Kamis (17/11/22).
Kasatreskrim menambahkan, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu pelet tersebut, korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tua. Pihak keluarga pun melapor ke Polres Pesawaran.
"Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran," ujarnya.
Supriyanto menjelaskan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan pada Senin (14/11/2022).
"Mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto