get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Timur Dipilih Jadi Tuan Rumah Election Visit Program, Tampilkan Keunikan Pilkada 2024

KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD Dihadapan 100 Wartawan

Kamis, 24 November 2022 | 18:45 WIB
header img
Ketua KPU Jatim Choirul Anam (tengah), Gogot Cahyo Baskoro (kanan) dan Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini (kiri) usai menyampaikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar Media Gathering pada Kamis, 24 November 2022. Di hadapan seratus insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu. 

"Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam. 

Menurug Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. 

"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terang Anam. 

Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. 

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. 

"Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut