SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bagi warga yang memiliki kebiasaan nongkrong dan bercanda kelewatan di malam hari supaya hati-hati. Jika Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) diberlakukan, ada pasal yang mengaturnya.
RKUHP terbaru ini juga mengatur tentang kenakalan yang dilakukan oleh masyarakat. Terutama yang sifatnya mengganggu tetangga pada malam hari. Bahkan aksi coret-coret dinding pun bisa terjerat pasal.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 331 yang masuk dalam kategori II yang dendanya berkisaran Rp 10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, perilaku kenakalan yang tidak dapat dijatuhi hukuman penjara yaitu perilaku yang masuk dalam kategori pidana II.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/1/2/22).
Setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.
Editor : Ali Masduki