Ahli di Sidang Selebgram Vinna Natalia: Ibu Harus Hadir Memberi Kasih Sayang
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Vinna Natalia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan ahli itu menyoroti aspek psikologis anak serta peran ibu dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum yang dihadirkan menyampaikan bahwa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada prinsipnya dibuat bukan hanya untuk memidana, melainkan menjaga keutuhan rumah tangga.
Menurutnya, jika terjadi persoalan dalam keluarga, seharusnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang humanis dan damai. UU KDRT, kata dia, dibuat untuk menjaga rumah tangga tetap utuh. Ketika ada masalah, itu bisa diselesaikan bersama.
“Persoalannya adalah ketika salah satu pihak meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama tanpa memperhatikan kondisi psikologis anak,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin hakim Pujiono tersebut.
Tutik menyoroti kondisi anak yang disebut merindukan ibunya, namun tidak kunjung mendapatkan perhatian. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis.
“Kalau anak dimintakan visum psikologis, akan terlihat dampaknya. Seorang ibu harus memposisikan diri sebagai ibu, memberi kasih sayang. Jika itu tidak diberikan, berarti mengingkari hakikatnya sebagai seorang ibu. Orang seperti itu mencederai perkawinan,” tegasnya.
Ahli juga memberikan pandangan terkait penerapan pasal dalam perkara ini. Ia menyebut hukum harus memenuhi tiga unsur utama, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Hukum itu bukan hanya soal teks. Harus mendahulukan keadilan,” kata ahli.
Terkait adanya anggapan dari kuasa hukum Vinna yang menyebut pasal yang digunakan bersifat “pasal karet”, ahli menolak istilah tersebut.
“Soal pasal karet menurut saya hanya istilah. Pasal 45 UU KDRT terkait kekerasan psikis itu sudah jelas, dan dijelaskan dalam Pasal 7. Jadi itu bukan pasal karet. Pasal itu fleksibel karena mencakup beragam kondisi, bukan berarti tidak pasti,” jelasnya.
Diketahui, Vinna yang merupakan seorang selebgram didakwa melakukan KDRT berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya. Perkara ini dipicu perilaku Vinna yang dianggap mengingkari perdamaian restorative justice (RJ) saat Sena dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas perkara KDRT.
Dalam RJ tersebut, Sena menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Vinna sebagai syarat perdamaian dan tidak ada lagi permintaan perceraian. Namun setelah uang Rp2 miliar diterima, Vinna justru pergi dari rumah meninggalkan suami dan tiga anaknya. Selain itu kembali meminta cerai.
Akibat perilaku ini, Sena yang ingin rumah tangganya utuh kembali menjadi frustasi karena tekanan psikis. Hingga akhirnya berbalik menyeret Vinna ke pengadilan sebagai terdakwa KDRT .
Editor : Arif Ardliyanto