get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasikan Forum Rakyat Demokratik di Pemalang, Aktivis Serukan Jangan Pilih Capres Penculik

Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan Tidak Terpenuhi, Begini Kata Keluarga Korban

Kamis, 08 Desember 2022 | 07:36 WIB
header img
FGD Tragedi Kanjuruhan yang dihadiri keluarga korban, di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Rabu (7/12/2022). Foto: iNewsSurabaya.id/Pool.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dekan Fakultas Hukum (FH) Unair Iman Prihandono menegaskan, jika pihaknya belum dan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu ia ungkapkan dalam Forum Group Discussion (FGD) Tragedi Kanjuruhan yang dihadiri keluarga korban, di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Iman, di antara unsur pelanggaran HAM Berat harus bersifat sistematis atau meluas.

"Ada yang bilang kasus Kanjuruhan ini HAM Berat. Tapi saya sendiri berpendapat bahwa unsur-unsur di pelanggaran HAM Beratnya belum atau tidak terpenuhi. Jadi, di antara unsur pelanggaran ham berat itu yang pertama adalah sistematis atau dia meluas," ungkap Iman.

Ia juga menegaskan, jika di Kanjuruhan tidak ada unsur meluas. Pasalnya, kejadian ini hanya berada di satu tempat yaitu di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sedangkan untuk memenuhi unsur meluas, maka dia harus berjalan dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Sehingga yang paling bisa untuk kita analisa lagi yaitu unsur sistematisnya. Di unsur sistematis, kalau kita cek lagi unsur sistematis itu paling nggak ada dua kategori yang harus dipenuhi untuk dia menjadi berat HAM," tegasnya.

Di unsur sistematis, kata dia, yang pertama yaitu harus melupakan kebijakan dari penguasa ataupun pemerintah.

Kebijakan itu, harus didorong atau didengungkan oleh penguasa meskipun tidak secara tertulis.

"Di Kanjuruhan, kalau dibilang sistematis dan ada kebijakan pemerintah, berarti kebijakannya itu harus berbentuk seperti misalnya bahwa pengamanan sepak bola, kalau ada kerusuhan maka langkah yang bisa diambil adalah dibunuh. Itu kan nggak mungkin ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Unsur kedua dari sistematis adalah terkait dengan pola. Menurut Iman, unsur tersebut harus terpola dan terstruktur. Artinya, di setiap kejadian yang sama, penangananya seperti apa yang terjadi di Kanjuruhan.

"Nah, kita nggak melihat ada pola yang sama di penanganan kerusuhan sepak bola di Indonesia. Kenapa pola itu penting ? Karena unsur yang sistematis itu memerlukan pola yang bukan sekedar sporadis. Sedangkan Kanjuruhan ini sporadis. Kita cuma tau ada kejadian sepakbola seperti di Kanjuruhan ini ya cuma di Kanjuruhan. Sehingga unsur sistematis di pelanggaran berat HAM tidak terpenuhi," tutur Iman.

Sementara Vincensius Ari, keluarga korban mengatakan, pada FGD ini pihaknya tidak menitik beratkan pada persoalan hukum. Tapi, pihaknya lebih fokus terhadap langkah pasca Tragedi Kanjuruhan.

"Kami diskusinya masalah penyelesaian selanjutnya, bukan masalah hukumnya. Kalau permasalahan hukumnya kami ada lembaga hukum yang akan membantu. Kami menitik fokuskan kepada setelah Tragedi Kanjuruhan ini para korban yang mengalami trauma itu diperhatikan. Trauma healing, itu diperhatikan. Terus keselanjutannya proses hukumnya itu bagaimana. Itu harus berjalan dengan baik," bebernya.

Vincencius juga mengungkapkan jika penyampaian para pakar dalam Review FGD Tragedi Kanjuruhan sedikit membuka dan memperluas pandangan keluarga korban terkait penyelesaian hukum yang ada saat ini.

"Hanya itu poin yang kami bicarakan. Yang sebelumnya kami tidak tahu bahwa kasus ini sudah diproses oleh kepolisian, itu akhirnya kami tahu lewat para pakar. yang selama ini kami tahu kan lewat media. Dengan begini, keluarga korban kumpul, dijelaskan,h kami sedikit banyak meskipun tidak nyampe 50 persen yang masuk, tapi paling tidak kita tahu," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut