SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan yang mengecewakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Dari permohonan restitusi senilai Rp17,53 miliar, hakim hanya mengabulkan Rp1,02 miliar. Jumlah ini jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan keadilan atas penderitaan yang mereka alami.
Dalam putusannya, hakim menetapkan restitusi bagi 63 korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp15 juta dan 8 korban luka masing-masing Rp10 juta. Namun, angka ini dianggap tidak mencerminkan skala kerugian dan penderitaan yang dialami para korban.
Keputusan tersebut memicu jeritan kekecewaan dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa menilai bahwa sejumlah santunan dari pemerintah, daerah, dan manajemen Arema FC sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK atas nilai restitusi Rp17,2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12/2024).
Restitusi tersebut diajukan kepada lima terpidana Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Editor : Arif Ardliyanto