get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Hukum di PN Mojokerto, Pengacara Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus Dugaan Penggelapan

Putusan Restitusi Tragedi Kanjuruhan Hanya Rp1,025 Miliar, Kado Pahit bagi Keluarga Korban

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:09 WIB
header img
Putusan Restitusi Tragedi Kanjuruhan Hanya Rp1,025 Miliar. Foto iNewsSurabaya/lukman

Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan, mengecam keras putusan tersebut. Ia menyebut putusan ini mencerminkan buruknya akuntabilitas hukum di Indonesia.

“Proses penegakan hukum dari awal hingga persidangan ini tidak mengupayakan keadilan bagi korban maupun hukuman yang layak bagi pihak yang bertanggung jawab,” tegas Andy.

Catatan Penting dan Empati yang Hilang

Andy menyoroti beberapa kelemahan dalam persidangan:
1. Jumlah Korban: Gugatan hanya mencakup 71 korban, jauh dari total 794 korban Tragedi Kanjuruhan. Data resmi mencatat 135 korban meninggal dunia, 23 luka berat, 50 luka sedang, dan 586 luka ringan.
2. Pihak Bertanggung Jawab: Gugatan hanya ditujukan kepada lima terpidana tanpa melibatkan pihak ketiga seperti Kepolisian, PT LIB, dan PSSI, yang dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan pada 1 Oktober 2022.
3. Penilaian Restitusi: Hakim menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 yang dianggap tidak relevan dengan skala penderitaan korban.

“Majelis hakim sama sekali tidak memiliki empati atas penderitaan korban. Mereka gagal memberikan rasa keadilan kepada para korban Tragedi Kanjuruhan,” tandas Andy.

KontraS mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan banding atas putusan ini. Bagi mereka, perjuangan mencari keadilan belum usai, dan para korban beserta keluarganya masih berharap keadilan yang layak atas tragedi kelam yang menimpa mereka.

Tragedi Kanjuruhan akan terus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum dan perlakuan adil terhadap korban adalah hal yang mendesak untuk diwujudkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut