Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terhadap PD Pasar Surya bukan berarti akan membenarkan yang salah. Hal yang sama ini pun telah diterapkannya kepada jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Bukan berarti ketika didampingi (kejaksaan) setelah itu enak-enakan melakukan yang salah, tidak. Sopo yang salah nang pemkot (siapa yang salah di pemkot), ya seret. Karena itulah yang saya sampaikan ke Pak Kajari, kalau ada yang lepas dari kendali, tidak sesuai fakta, periksa. Inilah sebuah keadilan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi memaparkan ruang lingkup MoU yang dilaksanakannya dengan PD Pasar Surya. "Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha," kata Aji Kalbu.
Pihaknya meyakini, kerja sama ini menjadi bagian yang terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum yang baik di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, upaya ini juga diperlukan komitmen dan keinginan kuat dari seluruh pihak untuk menghadirkan penegakan hukum yang baik. "Sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang dijalankan oleh stakeholder di seluruh Pemkot Surabaya," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto