Menurutnya, MoU ini sangat penting untuk dapat mengeliminasi dan mengatasi berbagai hambatan, kendala ataupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. "Ataupun mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk tata pengelolaan yang bersih, baik, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh strata dan tingkat dari pusat ke daerah," kata Aji.
Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menyatakan, pihaknya siap menjadi tameng asalkan PD Pasar Surya mampu untuk bersikap profesional, transparan dan berdedikasi untuk masyarakat.
"PD Pasar Surya harus terus berinovasi, karena dunia tidak akan menunggu kita. Saya pun paham dengan kondisi di lapangan yang begitu sulit dan komprehensif terkait permasalahan yang ada di pasar," kata Danang.
Menurutnya, ditekannya MoU ini merupakan langkah yang baik dari PD Pasar Surya. Pasalnya, hal ini dapat menghindarkan pusat perdagangan tradisional di Surabaya dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dalam penjaminan tata kelola sampah pasar. "Dalam persaingan dengan pasar modern, atau bahkan pasar digital saat ini. PD Pasar harus memunculkan inovasi terbaru, sehingga output dari MoU ini dapat terealisasikan," tutur Danang.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menambahkan, MoU dengan Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya ini dilakukan untuk pendampingan hukum. Ini diharapkan agar PD Pasar Surya tidak lagi terpeleset masalah hukum untuk ke depannya. "Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun. Kita langsung ke pendampingan pengacara negara, itulah Kejari," kata dia.
Sedangkan Mou dengan PT PLN Power Nusantara, dia menyebutkan, yakni terkait dengan bidang pengelolaan sampah. Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini sampah di pasar menjadi beban cost. "Jadi sampah selama ini merupakan beban cost, yang mana ke depannya akan kita evaluasi supaya paling tidak beban sampah di pasar menjadi nol," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto