get app
inews
Aa Text
Read Next : KKP Lirik Pengembangan Pulau Bawean, Syaratnya Warga Terlibat sebagai Pelaku Wisata Bahari

KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:56 WIB
header img
KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot investasi hulu-hilir perikanan tuna di Indonesia melalui gelaran Indonesia Tuna Investment and Business Forum (ITIBF) 2024 di Surabaya pada Selasa (25/6/2024). Pada event itu dibahas pengelolaan sumber daya tuna berkelanjutan hingga teknologi hidrolisat protein ikan.

Tuna merupakan salah satu hasil penangkapan ikan yang merupakan komoditas unggulan Indonesia. Ekspor Tuna dari Indonesia pada tahun 2023 mencapai 203 ribu ton dengan nilai USD0,93 miliar. Dimana dalam kurun waktu 5 tahun terakhir pertumbuhan rata-rata 6,1% per tahun. Tujuan ekspor utama adalah ke Amerika Serikat, ASEAN, Jepang, Timur Tengah dan Uni Eropa. 

Ekspor komoditas tuna, cakalang dan tongkol  Indonesia didominasi dalam bentuk fillet dengan kontribusi sebesar 39,4%, selanjutnya tuna dalam kemasan kedap udara 28,7%, tuna dalam kemasan tidak kedap udara 7,4%. Peluang usaha komoditas tuna terbuka lebar seiring tren positif perdagangan tuna-cakalang-tongkol (TCT) di pasar global sejak beberapa tahun terakhir. Nilai perdagangan komoditas TCT global terus meningkat, dari USD14,37 miliar di 2017 menjadi USD16,81 miliar pada 2022. 

Indonesia termasuk negara yang meraup untung dari peningkatan permintaan tuna dunia. Berdasarkan data ITC Trademap, nilai ekspor TCT Indonesia sebesar USD0,66 miliar di 2017 dan naik menjadi USD0,96 miliar pada 2022. Dibanding negara eksportir TCT lainnya, tren pertumbuhan year-on-year (yoy) Indonesia termasuk tinggi dengan persentase 29,3%.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo mengatakan, penting memastikan perikanan tangkap dikelola secara berkelanjutan. Perbaikan tata kelola perikanan dilakukan melalui  kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. “Salah satu tujuannya adalah untuk  mengendalikan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing,” katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut