Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Diperketat, Begini Aturan Kemenkum Jatim

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap penguatan layanan pendaftaran jaminan fidusia. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Mei 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, Tim Pelayanan AHU, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-Jatim, serta jajaran Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Timur.
Dalam pemaparannya, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Henry Sulaiman, menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan pengalihan hak milik atas barang dari debitur kepada kreditur yang masih dikuasai oleh debitur, sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menekankan pentingnya transparansi data dalam sistem pendaftaran fidusia.
“Kami meminta akses data hingga ke nama-nama notaris yang menangani fidusia agar pengawasan berjalan optimal,” ujar Haris.
Ia juga mendorong agar Majelis Pengawas Pusat (MPP) bertindak tegas terhadap notaris bermasalah, berdasarkan laporan dari MPD maupun Kanwil. Haris menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi anggota MPD sangat penting demi mendukung efektivitas pengawasan di lapangan.
“Komitmen antar lembaga pengawas harus diperkuat. Notaris yang melanggar harus diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas profesi,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto