get app
inews
Aa Text
Read Next : Haris Sukamto Pesan ke PPNS dan Notaris, Jangan Tergoda Langgar Etika Demi Imbalan

Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:37 WIB
header img
Kemenkum Jatim bahas 10 Raperda dari Jember dan Madiun, berikan catatan penting demi penyelarasan regulasi daerah dengan hukum nasional. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menggelar forum harmonisasi terhadap sepuluh rancangan regulasi dari dua daerah, yakni Kabupaten Jember dan Kota Madiun. Pembahasan yang berlangsung pada Rabu (14/5) itu mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), yang dikaji secara mendalam dalam dua sesi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi guna memastikan bahwa setiap regulasi yang akan ditetapkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional. 

Tim perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, bersama perwakilan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, terlibat aktif dalam forum tersebut.

Sesi pertama difokuskan pada tiga konsepsi Ranperda dari Kabupaten Jember:

1. Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D)

Dipimpin oleh Haris Nasiroedin, pembahasan ini menghasilkan sejumlah catatan penting. Tim Kanwil menyoroti perlunya struktur kelembagaan yang menempatkan tenaga ahli secara tepat, bukan di bawah Bupati secara langsung. Selain itu, tugas pengawasan yang menyerupai fungsi Inspektorat dianggap tidak tepat untuk tim ad hoc. Atas dasar itu, Ranperda ini dikembalikan untuk dikaji ulang.

2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, pembahasan menghasilkan keputusan bahwa substansi Ranperda perlu disempurnakan. Pemerintah daerah pun menarik kembali draft untuk direvisi.

3. Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC)

Ranperda ini dinilai layak untuk dilanjutkan. Namun, tim memberikan catatan terkait penyempurnaan judul dan aspek teknis seperti jangkauan layanan serta pengaturan peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut