Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya City of Heroes Resmi Kantongi Hak Cipta, Pemkot Siap Jaga dan Kembangkan Identitas Kota
Advertisement . Scroll to see content

Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:37 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan
Kemenkum Jatim bahas 10 Raperda dari Jember dan Madiun, berikan catatan penting demi penyelarasan regulasi daerah dengan hukum nasional. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menggelar forum harmonisasi terhadap sepuluh rancangan regulasi dari dua daerah, yakni Kabupaten Jember dan Kota Madiun. Pembahasan yang berlangsung pada Rabu (14/5) itu mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), yang dikaji secara mendalam dalam dua sesi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi guna memastikan bahwa setiap regulasi yang akan ditetapkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional. 

Tim perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, bersama perwakilan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, terlibat aktif dalam forum tersebut.

Sesi pertama difokuskan pada tiga konsepsi Ranperda dari Kabupaten Jember:

1. Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D)

Dipimpin oleh Haris Nasiroedin, pembahasan ini menghasilkan sejumlah catatan penting. Tim Kanwil menyoroti perlunya struktur kelembagaan yang menempatkan tenaga ahli secara tepat, bukan di bawah Bupati secara langsung. Selain itu, tugas pengawasan yang menyerupai fungsi Inspektorat dianggap tidak tepat untuk tim ad hoc. Atas dasar itu, Ranperda ini dikembalikan untuk dikaji ulang.

2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, pembahasan menghasilkan keputusan bahwa substansi Ranperda perlu disempurnakan. Pemerintah daerah pun menarik kembali draft untuk direvisi.

3. Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC)

Ranperda ini dinilai layak untuk dilanjutkan. Namun, tim memberikan catatan terkait penyempurnaan judul dan aspek teknis seperti jangkauan layanan serta pengaturan peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut