Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menggelar forum harmonisasi terhadap sepuluh rancangan regulasi dari dua daerah, yakni Kabupaten Jember dan Kota Madiun. Pembahasan yang berlangsung pada Rabu (14/5) itu mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), yang dikaji secara mendalam dalam dua sesi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi guna memastikan bahwa setiap regulasi yang akan ditetapkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Tim perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, bersama perwakilan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, terlibat aktif dalam forum tersebut.
Sesi pertama difokuskan pada tiga konsepsi Ranperda dari Kabupaten Jember:
1. Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D)
Dipimpin oleh Haris Nasiroedin, pembahasan ini menghasilkan sejumlah catatan penting. Tim Kanwil menyoroti perlunya struktur kelembagaan yang menempatkan tenaga ahli secara tepat, bukan di bawah Bupati secara langsung. Selain itu, tugas pengawasan yang menyerupai fungsi Inspektorat dianggap tidak tepat untuk tim ad hoc. Atas dasar itu, Ranperda ini dikembalikan untuk dikaji ulang.
2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, pembahasan menghasilkan keputusan bahwa substansi Ranperda perlu disempurnakan. Pemerintah daerah pun menarik kembali draft untuk direvisi.
3. Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC)
Ranperda ini dinilai layak untuk dilanjutkan. Namun, tim memberikan catatan terkait penyempurnaan judul dan aspek teknis seperti jangkauan layanan serta pengaturan peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Tujuh Konsepsi Regulasi dari Madiun Dibahas di Sesi Kedua
Dipimpin oleh Muhammad Aminudin dan Haris Nasiroedin, sesi kedua membahas tujuh Ranperda dan Raperkada dari Kota Madiun. Beberapa di antaranya mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan:
1. Beasiswa Pendidikan untuk PNS Non-Guru
Disepakati dengan revisi pada konsideran hukum, struktur pasal, serta penambahan klausul kontrak dan sanksi.
2. Sistem Penerimaan Murid Baru
Diterima dengan penyempurnaan judul, dasar hukum, dan sinkronisasi antara lampiran serta pasal-pasal terkait.
3. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dilanjutkan dengan catatan teknis untuk menggabungkan substansi Perda dan Perkada sesuai penggunaan istilah “dalam” atau “dengan”.
4. Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-107 dan HUT RI ke-80, regulasi ini disetujui dengan penyesuaian norma sesuai Perda induk.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Jawa Timur dalam menciptakan regulasi yang selaras, terstruktur, dan berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dengan proses ini, diharapkan setiap regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat di daerah.
Editor : Arif Ardliyanto