Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya City of Heroes Resmi Kantongi Hak Cipta, Pemkot Siap Jaga dan Kembangkan Identitas Kota
Advertisement . Scroll to see content

Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:37 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan
Kemenkum Jatim bahas 10 Raperda dari Jember dan Madiun, berikan catatan penting demi penyelarasan regulasi daerah dengan hukum nasional. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Tujuh Konsepsi Regulasi dari Madiun Dibahas di Sesi Kedua

Dipimpin oleh Muhammad Aminudin dan Haris Nasiroedin, sesi kedua membahas tujuh Ranperda dan Raperkada dari Kota Madiun. Beberapa di antaranya mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan:

1. Beasiswa Pendidikan untuk PNS Non-Guru

Disepakati dengan revisi pada konsideran hukum, struktur pasal, serta penambahan klausul kontrak dan sanksi.

2. Sistem Penerimaan Murid Baru

Diterima dengan penyempurnaan judul, dasar hukum, dan sinkronisasi antara lampiran serta pasal-pasal terkait.

3. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan

Dilanjutkan dengan catatan teknis untuk menggabungkan substansi Perda dan Perkada sesuai penggunaan istilah “dalam” atau “dengan”.

4. Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-107 dan HUT RI ke-80, regulasi ini disetujui dengan penyesuaian norma sesuai Perda induk.

Kegiatan harmonisasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Jawa Timur dalam menciptakan regulasi yang selaras, terstruktur, dan berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dengan proses ini, diharapkan setiap regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat di daerah.

 

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut