Bahas 10 Raperda Jember dan Madiun, Ini Catatan Penting Kemenkum Jatim yang Perlu Diperhatikan
Tujuh Konsepsi Regulasi dari Madiun Dibahas di Sesi Kedua
Dipimpin oleh Muhammad Aminudin dan Haris Nasiroedin, sesi kedua membahas tujuh Ranperda dan Raperkada dari Kota Madiun. Beberapa di antaranya mendapat persetujuan untuk dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan:
1. Beasiswa Pendidikan untuk PNS Non-Guru
Disepakati dengan revisi pada konsideran hukum, struktur pasal, serta penambahan klausul kontrak dan sanksi.
2. Sistem Penerimaan Murid Baru
Diterima dengan penyempurnaan judul, dasar hukum, dan sinkronisasi antara lampiran serta pasal-pasal terkait.
3. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dilanjutkan dengan catatan teknis untuk menggabungkan substansi Perda dan Perkada sesuai penggunaan istilah “dalam” atau “dengan”.
4. Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-107 dan HUT RI ke-80, regulasi ini disetujui dengan penyesuaian norma sesuai Perda induk.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Jawa Timur dalam menciptakan regulasi yang selaras, terstruktur, dan berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dengan proses ini, diharapkan setiap regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat di daerah.
Editor : Arif Ardliyanto