Polrestabes Surabaya Tindak 141 Jukir Liar Sepanjang April 2026
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek, sepanjang April 2026 menindak 141 juru parkir (jukir) liar dalam operasi tindak pidana ringan (tipiring), khususnya terkait praktik parkir ilegal di berbagai titik kota.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan menata sistem perparkiran agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dari sejumlah wilayah yang menjadi sasaran, Polsek Sawahan mencatat jumlah penindakan tertinggi. Hal ini menunjukkan adanya perhatian khusus pada kawasan yang dinilai rawan pelanggaran dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Putra menegaskan, operasi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para jukir agar memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir liar yang meresahkan. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan ketertiban lingkungan.
Editor : Arif Ardliyanto