Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BBPOM Surabaya Ungkap Temuan Produk Ilegal Rp1,31 Miliar, 97 Ribu Tablet Dimusnahkan
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Surabaya Tindak 141 Jukir Liar Sepanjang April 2026

Selasa, 05 Mei 2026 | 06:24 WIB
  • author Andika
Polrestabes Surabaya Tindak 141 Jukir Liar Sepanjang April 2026
Operasi parkir liar di Surabaya jaring 141 pelanggar. Foto : Andika.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek, sepanjang April 2026 menindak 141 juru parkir (jukir) liar dalam operasi tindak pidana ringan (tipiring), khususnya terkait praktik parkir ilegal di berbagai titik kota.

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan menata sistem perparkiran agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dari sejumlah wilayah yang menjadi sasaran, Polsek Sawahan mencatat jumlah penindakan tertinggi. Hal ini menunjukkan adanya perhatian khusus pada kawasan yang dinilai rawan pelanggaran dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Putra menegaskan, operasi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para jukir agar memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir liar yang meresahkan. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan ketertiban lingkungan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut