get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemeriksaan Substantif WNI, Menakar Kelayakan WNA Menjadi Warga Negara Indonesia

Polsek Gunung Anyar Ringkus WNA Asal Afganistan

Selasa, 03 Januari 2023 | 20:56 WIB
header img
Polsek Gunung Anyar menangkap tiga orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya Selatan. Foto: Ilustrasi/MPI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perang terhadap narkotika terus dilakukan kepolisian di Surabaya.

Beberapa waktu lalu, Polsek Gunung Anyar menangkap tiga orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya Selatan.

Bahkan, satu diantara dari pelaku yang ditangkap adalah Warga Negara Asing.

Kabarnya pelaku adalah warga negara Afganistan, berinisial AL sedangkan dua lainnya adalah WNI berinisial HR dan MK.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahguna narkotika tersebut.

Menurutnya, ketiganya diamankan secara bertahap saat melakukan pengembangan.

"Ditangkap bukan pada saat pesta narkoba, tapi pengembangan,"kata Roni saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2022).

Roni membenarkan jika satu diantara para pelaku yang diamankan dilakukan rehabilitasi di salah satu rumah rehabilitasi narkotika.

"Satu yang WNA kami asesment sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Mulanya Roni enggan menyebut kemana WNA, tersangka yang terlibat penyalahguna narkotika itu di rehabilitasi.

"Saya tidak tahu dimana rehabnya. Karena itu sudah urusan dari pihak yang melakukan asesment. Sesuai aturan yang ada di BNNP," terangnya.

Namun, Roni belakangan menyebut, AL, WNA asal Afganistan itu direhabilitasi di rumah rehabilitasi Merah Putih.

Disinggung soal kabar WNA asal Afganistan itu telah berada di Jakarta, Roni mengaku tidak tahu.

"Kalau soal itu sudah lepas dari proses kami. Jadi silakan tanya ke rumah rehabnya," tandasnya.

Mulanya beredar kabar WNA asal Afganistan itu diamankan pada 21 Desember 2022.

Setelah dari penangkapan itu, anggota reskrim polsek Gunung Anyar mengembangkan ke dua orang WNI yang ditangkap sebagai penjual barang haram sabu kepada AL, WNA Afganistan.

Meski barang bukti sama-sama dibawah 1 gram, Roni memastikan jika dua pelaku lain ditahan di rutan Polsek Gunung Anyar Surabaya.

"Dua pelaku lain kami tahan di Polsek Gunung Anyar untuk jalani proses hukum" tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut