SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai dugaan penyalahgunaan prosedur kepolisian yang dilakukan oleh Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya.
Melalui Ketua Hariannya, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto menanggapi Assesment terhadap MA, WNA asal Afganistan, yang diduga tidak sesuai prosedur.
Mantan Dieputi Pemberantasan Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menyatakan, bahwa dalam penanganan terhadap warga asing tersebut, perlu dilakukan pengecekan sebelum dikirim ke panti rehabilitasi.
"Apakah sebelum dikirim ke panti rehabilitasi, sudah melalui roses assesment melalui Tim assesment terpadu (TAT). Dan apakah rekomendasinya untuk direhabilitasi," ungkap Edi Mamoto.
Edi Mamoto juga mempertanyakan barang bukti yang disita dari WNA asal Afganistan tersebut, karena menjadi syarat mutlak untuk dinyatakan apakah dirinya layak menjalankan rehabilitasi atau tidak.
"Apakah saat ditangkap ada barang buktinya? Kalau ada berapa banyak barang bukti Narkibanya. Apakah jumlahnya untuk dikonsumsi sendiri sehari atau lebih, seperti yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung atau peraturan ," imbuhnya.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah yang diduga menyusutkan barang bukti dari tiga orang yang diamankan itu, Benny Mamoto meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal.
"Itu yang perlu dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal (Wasidik dan Bid Propam) untuk membuktikan terjadinya pengurangan barang bukti," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar, Rabu (21/12/2022) menangkap MK warga Jalan Kalianyar, lalu dilakukan pengembangan terhadap MA WNA asal Iran.
Dari keterangan MA Polisi mendapat nama HR yang berprofesi sebagai penjaga Homestay di Jl Dukuh Kupang Timur, Surabaya.
Atas penangkapan dari ketiganya, dari informasi yang dihimpun, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 35 gram, namun adanya penyusutan barang bukti dimana dari tangan ketiganya dinyatakan hanya ditemukan sabu seberat masing masing nol koma sekian.
Penyidik Polsek Gunung Anyar menetapkan MK dan HR sebagai tersangka karena dinyatakan residivis.
Sementara MA dilakukan Assesment dan dikirim ke panti Rehabilitasi Merah Putih di Jl Blimbing, Pondok Candra, Sidoarjo.
MA yang dinyatakan menggunakan sabu seminggu sekali, oleh Billy selalu pengurus panti Rehabilitasi dinyatakan sudah diperbolehkan pulang pada akhir Desember 2022, atas permintaan istrinya.
Namun, pernyataan Billy dibantah oleh Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah.
Roni mengatakan bahwa WNA asal Afganistan tersebut setelah melalui test urine dinyatakan negatif.
"Barang buktinya hanya Nol koma sekian dan Urinenya negatif. Kalau yang dua tetap karena residivis kami proses secara hukum," kata Roni.
Editor : Ali Masduki