SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puluhan nasabah asuransi Astra Life apes. Mereka rugi hingga Rp 1,2 Miliar.
Kerugian tersebut dampak dari adanya kasus dugaan penipuan. Total ada 24 orang nasabah dari beberapa wilayah di Jawa Timur.
Koordinator korban asuransi Astra Life, Yunus mengungkapkan, pada awalnya para korban mendapat tawaran untuk menjadi nasabah asuransi Astra Life.
Namun sebagai nasabah (tertanggung) yang sudah melaksanakan kewajiban ke pihak Astralife (penanggung), sesuai kesepakatan, ternyata tidak mendapat hak.
"Kami ingin meminta hak kami kepada Astra Life, mengingat Astra telah gagal dan mangkir melakukan kewajibannya, yakni tidak mengirimkan kami buku polis sampai saat ini,"kata Yunus, dalam konferensi persnya di Surabaya, Jum'at (06/1/2023).
Kata Yunus, seperti yang tercantum dalam pasal 4 yang tertuang dalam buku polis asuransi Astra Life, ditegaskan bahwa nasabah memiliki waktu untuk mempelajari polis selama 14 hari sejak diterimanya buku polis.
Dan penanggung (Astra Life) wajib mengembalikan seluruh premi kepada tertanggung setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan buku polis.
"Karena buku polis ini tak kunjung kami terima sampai saat ini, bahkan sudah masuk bulan ke-8, maka sayapun mengajukan pembatalan dan sudah mengisi semua persyaratan yang diminta oleh pihak asuransi," kata dia.
Namun, apa daya, nasabah hingga saat ini belum mendapatkan hak mereka. Yunus pun mengungkapkan kejanggalan yang ia alami.
"Anehnya kenapa yang ikut 2 polis bisa terima cuma 1 polis, 1 diterima dan satu lagi tidak diterima, padahal dengan alamat yang sama," terangnya.
Sementara nasabah yang lain, Endang, menjelaskan terdapat juga oknum yang mendatangi rumah mereka dan mengaku ngaku sebagai staf Astra Life Jakarta tapi tanpa dibuktikan dengan surat tugas dan ID Card.
"Kami berharap, dengan adanya konferensi pers ini, suara kami dapat di dengar Astra dan hak kami dikembalikan penuh. Karena kami merasa dibohongi oleh Astra Life yang Notabene adalah sebuah perusahaan yang ternama," ujarnya.
Sebelumnya pada 4 Januari 2023, para nasabah ini juga menyampaikan keluh kesahnya lewat surat terbuka yang sudah dikirim ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, Gubenur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Ketua YLKI.
Para korban berharap, para pejabat turum tangan membantu agar hak mereka bisa dikembalikan sebagai mestinya.
Editor : Ali Masduki