get app
inews
Aa Text
Read Next : PKS Jatim Tegaskan Dukungan untuk Khofifah-Emil dan Visi "Gerbang Baru Nusantara"

Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:31 WIB
header img
Pelaku politik perlu mengetahui tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu. Ini dilakukan supaya tidak ada salah faham dalam pelaksanaan pemilu. Foto Okezone
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Perangkat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mulai lengkap. Salah satunya adalah keberadaan petugas penyelenggara seperti panitia pemungutan suara (PPS) yang memiliki tugas cukup strategis. 

PPS itu dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. PPS sendiri memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan perangkat lainnya. 

Berikut tugas dan wewenang PPS dalam menyelenggarakan pemilu :

- Pengumuman daftar pemilih sementara.

- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.

- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.

- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

Besaran gaji yang diterima:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 

2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut