Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima

PPS itu dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. PPS sendiri memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan perangkat lainnya.
Berikut tugas dan wewenang PPS dalam menyelenggarakan pemilu :
- Pengumuman daftar pemilih sementara.
- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.
Besaran gaji yang diterima:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Editor : Arif Ardliyanto