SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bakal sepakat memberikan sanksi kepada Ibiza Club, yang berada di Jalan Simpang Dukuh 38-40, Genteng, Surabaya.
Penindakan tersebut dikonfirmasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. "Jumat (besok,red) kami akan melakukan penindakan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Hudiyono saat dikonfirmasi.
Hudiyono juga memastikan, jadwal tersebut telah disesuaikan dengan jadwal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jawa Timur.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPM-PTSP Jatim, juga sudah mintakan Bantuan Penertiban ke Satpol PP Provinsi dan Kota Surabaya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas DMP-PTSP Provinsi Jawa Timur, Dyah Ermawati menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan DPM-PTSP kota Surabaya, meski sempat melempar tanggung jawab pengawasan dan penindakan ke Pemerintah Kota Surabaya.
"Phak pemerintah Kota atau Kabupaten bagaimana?, Apa sudah tahu di wilayah kewenangannya ada hal seperti itu (dugaan peredaran narkoba di club malam dan tidak berizin,red) karena itu kewenangan di Pemkab atau Pemkot. Tetap akan kita cek dan koordinasi dengan DPM PTSP kota Surabaya," singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto