get app
inews
Aa Read Next : Pengusaha Ban di Mojokerto Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Tuduh Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan Minta Bebas

Jum'at, 20 Januari 2023 | 22:52 WIB
header img
Tiga Terdakwa kasus Kanjuruan minta bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tak jelas. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan meminta bebas saat sidang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023). Mereka menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas. 

Permintaan itu disebutkan dalam agenda sidang hari ini yakni nota keberatan atau eksepsi. Tiga terdakwa dari kepolisian itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para perwira kepolisian itu didakwa melanggar pasal 359 KUHP. Hal tersebut disampaikan AKBP Nurul Anaturoh yang merupakan anggota Bidang Hukum Polda Jawa Timur dan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa.

Menurut Nurul, ketiga kliennya itu minta bebas lantaran dakwaan Jaksa tak jelas, tak rinci, rapuh serta meraba-raba.

"JPU tidak menyebut dan merinci, tugas dan kewajiban mana dan seperti apa yang dilakukan terdakwa," ujar Nurul.

Terlebih, dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan kapasitas stadion dengan jumlah penonton, tanpa disampaikan dasar peraturan undang-undangyang mengembankan kewajiban pada ketiganya.

"Hal ini tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 3 huruf B KUHAP," imbuhnya.

Terdakwa yang merupakan anggota Polri dinilai hanya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan pada statuta Fifa.

"Statuta Fifa  yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game,  bukan peraturan UU  atau rule of law, sehingga tidak mengikat terdakwan" terangnya.

Berdasarkan hal itu, Nurul mengajukan permohonan putusan sela kepada majelis hakim dan tidak melanjutkan perkara tiga terdakwa serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

Sementara itu, Majelis hakim Abu Achmad Sidqi  Amsya memberikan waktu empat hari untuk JPU  menanggapi eksepsi tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut