get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Eksekusi Rumah di Jalan Dokter Sutomo Surabaya Diadang Ratusan Anggota GRIB Jaya

Beri Uang Jaminan Rp250 Juta, Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Tidak Ditahan

Selasa, 11 November 2025 | 20:36 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp147 miliar, HO, akhirnya menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (11/11/2025). 

Sebelumnya, Hermanto diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap Hermanto. Kejari Tanjung Perak beralasan keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif dan telah menyerahkan jaminan uang sebesar Rp250 juta.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, uang jaminan tersebut diberikan sesuai Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 1983 dan dititipkan ke Panitera Pengadilan. "Tersangka memberikan jaminan uang Rp250 juta sebagai bentuk komitmen untuk kooperatif. Jika nantinya tersangka tidak kooperatif, uang itu dapat disita untuk negara," jelas Iswara.

Selain jaminan uang, Hermanto juga menyerahkan surat keterangan medis dari dokter spesialis jantung rumah sakit swasta yang menyatakan ia harus menjalani pemeriksaan rutin tiap pekan.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan melakukan pemeriksaan kesehatan pembanding (second opinion), Iswara menyebut belum melakukan hal tersebut, namun menegaskan penahanan tetap dapat dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian informasi.

 "Jika nanti terbukti surat keterangan kesehatan itu tidak benar, tentu penahanan dapat dilakukan sesuai prosedur. Saat ini berdasarkan jaminan dan bukti yang ada, tersangka tidak ditahan," ujarnya.

HO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Perkara ini kembali menguat setelah adanya putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/Pid/2023 yang menyebutkan Hermanto menerima dan menggunakan dana talangan milik pelapor, dr. Soewondo Basoeki, untuk kepentingan pribadi.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, menduga terdapat intervensi dari aparat dan pihak tertentu dalam proses penanganan perkara.  "Kami akan terus menuntut keadilan. Kami menunggu sikap tegas penegak hukum agar perkara ini berjalan sesuai aturan," tegasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut