Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp32,4 Miliar Terus Dikembangkan, Potensi Tersangka Baru Terbuka
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp32,4 miliar.
Sebelumnya, korps Adhyaksa tersebut telah menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya, Direktur PT Temprina Media Grafika, LH, Direktur PT Dinamika Indo Media, LA. Kemudian AS, A, S dan MJ.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. "Apakah akan ada penambahan tersangka? Tim penyidik masih terus bekerja," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk empat tersangka sebelumnya sudah dilakukan tahap dua dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika di kemudian hari dalam fakta persidangan yang sebelumnya tidak didapat penyidik waktu proses penyidikan dan ditemukan alat bukti maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Dalam kasus ini sendiri lanjut Ugik, terjadi pengaturan dalam proses permainan pengadaan. Jadi mulai dari pemenang, yang menyediakan, merk semua sudah diatur sejak awal.
"Alat bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk mencari tersangka untuk sementara ada padal LH. Sepanjang ada alat bukti, maka akan ada tersangka lain," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto