get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jatim Siapkan Spin Off PT DABN Jadi BUMD Mandiri

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp32,4 Miliar Terus Dikembangkan, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Kamis, 20 November 2025 | 19:38 WIB
header img
Ilustrasi korupsi. (Foto/ist).

Sementara itu, kuasa hukum PT Temprina Media Grafika, Andi Syarif membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah," ujarnya. 

Ia menegaskan,  dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah. Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. “Sama-sama kita uji di pengadilan," ucapnya. 

Diketahui, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar. Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut