Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp32,4 Miliar Terus Dikembangkan, Potensi Tersangka Baru Terbuka
Sementara itu, kuasa hukum PT Temprina Media Grafika, Andi Syarif membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah," ujarnya.
Ia menegaskan, dalam proses nanti di persidangan maka perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah. Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. “Sama-sama kita uji di pengadilan," ucapnya.
Diketahui, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar. Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik.
Editor : Arif Ardliyanto