Terdakwa Pembunuhan di Masjid Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bedrus Sholeh (26) dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Masjid Shirotol Mustaqim, Kenjeran, Surabaya, pada 19 Mei 2025 lalu.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Hajita Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bedrus Sholeh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas JPU Hajita dalam persidangan, Kamis (16/10/2025),
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan sengaja. Ia menilai tindakan tersebut sangat kejam karena dilakukan di tempat ibadah dan menyebabkan korban, Salamullah, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya. “Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum,” jelas JPU.
Usai mendengar tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Endang Suprawati, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami akan menyampaikan pembelaan yang mulia,” ujar Endang di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari perselisihan kecil di toko bensin eceran milik terdakwa. Korban Salamullah yang datang membeli bensin sempat terlibat cekcok soal pembayaran. Emosi yang memuncak membuat terdakwa mengejar korban hingga ke dalam masjid dan membacoknya menggunakan celurit hingga tewas.
Fakta persidangan juga mengungkap kesaksian warga yang menyebut korban sempat berusaha menyelamatkan diri di dalam masjid, namun tak berdaya menghadapi amukan terdakwa.
Editor : Arif Ardliyanto