SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar tiba di Polda Jatim sekira pukul 15.50 WIB. Dengan mengenakan kaos warna abu-abu kombinasi hitam, terlihat kedua tangannya diborgol.
Ditanya terkait penangkapannya, Samanhudi sempat menjawab tidak tau alasannya. Bahkan dia sempat menyampaikan kalau dirinya korban fitnah.
"Saya tidak tahu. Saya difitnah," ucap Samanhudi, Jumat (27/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, Samanhudi ditangkap karena telah memberikan informasi pada para pelaku perampokan rumah Walikota Blitar.
"Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan," terang Totok.
Lebih lanjut totok menjelaskan, informasi yang diberikan S ke para pelaku dilakukan saat berada di dalam sel. "Informasi itu diberikan saat berada di sel," katanya.
Dalam kasus ini, Samanhudi disangkakan pasal 365 junto pasal 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Dikenakan pasal 365 junto 56 dengan ancaman hukuman 12 penjara," pungkas Totok.
Editor : Ali Masduki