SURABAYA iNewsSurabaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan aktris dan politisi Venna Melinda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteliti alias tahap 1 pada Jumat 3 Februari 2023.
Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memastikan lengkap tidaknya berkas itu. Jika berkas kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke Polda Jatim atau yang dikenal dengan P19. Namum jika berkas tidal ada masalah, maka akan dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya tahap 1 oleh Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan hari ini.
"Hari ini Jumat tanggal 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan) yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Fathur Rohman, Jumat (3/2/2023).
Secara garis besar, lanjut Fathur, berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.
Untuk meneliti berkas tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.
Polda Jatim menyerahkan Tahap I Kasus Ferry Irwan, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari untuk meneliti Berkas dari penyidik. Foto iNewsSurabaya/ali
Ia berharap, proses penelitian berkas dan penanganan penyidikan hingga pelimpahan berjalan cepat. Dengan begitu, perkara segera disidangkan di pengadilan.
"Tentunya, kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri atas kasus KDRT yang dilakukan di salah satu hotel di Kediri Kota pada Minggu 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Caption : Ferry Irawan ditahan dalam kasus penganiayaan istrinya, Venna Melinda.
Editor : Arif Ardliyanto