SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polemik perizinan Ibiza Club masih menjadi pertanyaan besar. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mengonfirmasi perizinan Ibiza Club belum 100 persen sempurna, karena keputusan perizinan terakhir berada di Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, izin rumah hiburan umum, Ibiza Club yang sempat disebut tak memiliki kelengkapan izin. Usai disidak pada Jumat (20 Januari 2023) lalu, petugas gabungan memberikan waktu empat belas hari untuk manajemen Ibiza mendaftarkan izinnya ke sistem One Single Submission (OSS) sesuai basis resiko izin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021.
Melalui kabid Pengembangan Sumberdaya Pariwisata, Hariyanto, Disbudpar Provinsi Jawa Timur meminta Ibiza Club melengkapi perizinan yang dibutuhkan.
"Betul setelah kami terjunkan petugas untuk melakukan verifikasi setelah diberi peringatan pertama empat belas hari," sebut Hariyanto saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2023).
"Syarat formilnya kami cek dilapangan sudah memenuhi syarat. Nah kemudian kami berikan berita acara terverifikasi," imbuhnya.
Meski disebut terverifikasi, izin Ibiza Club belum serta merta keluar, lantaran menunggu hasil persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Timur.
"Nah berita acara itu kami kirimkan ke DPM PTSP Jatim. Disana kewenangan DPM PTSP untuk menyetujui atau tidak, menyetujui dengan catatan dan seterusnya," terangnya.
Dalam lembar berita acara itu, Ibiza diminta secara tegas untuk tidak membiarkan adanya peredaran Narkotika dan zat Psikotropika lainnya juga tidak boleh melanggar kesusilaan.
"Nah untuk berita acara kemarin yang sudah kami kirim, itu belum final. Sertifikat standar laiknya itu sudah keluar atau belum, pak Isnu yang tahu (DPM PTSP)," beber Hariyanto.
Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan jika persyaratan dasar atau berjenjang dari pemerintah kota telah dikantongi oleh CV Ibiza Jaya atau Ibiza Club.
"Pemenuhan syarat dasar izin itu semua sama, berlaku umum. Jadi seperti SKRK, IMB dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya semua juga ada. Nah untuk menentukan setuju atau tidak itu ya PTSP. Putusannya ada di PTSP, seharusnya PTSP berikan pertimbangan, misal ada yang tidak sesuai," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Isnu belum memberikan konfirmasi kepada Inews.id .
Begitupun Kepala Dinas DPM-PTSP Dyah Wahyu Ermawati memilih memblokir nomor saat dikonfirmasi perihal izin diskotik yang disebut bermasalah tersebut.
Sementara itu, Hudana, Humas Ibiza Club membenarkan verifikasi yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur itu.
"Betul, BAR dan Diskotik sudah terverifikasi," singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto