Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bendahara PBNU Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Kuat Bayar Kerugian Negara Harta Bisa Disita

Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:50 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Mantan Bendahara PBNU Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Kuat Bayar Kerugian Negara Harta Bisa Disita
Mantan Bendahara PBNU Mardani Divonis 10 Tahun Penjara, jika Tak Kuat Bayar Kerugian Negara semua Harta Bisa Disita. Foto Okezone

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Mardani H Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani H Maming.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut