get app
inews
Aa Read Next : Mantan Bendahara PBNU Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Kuat Bayar Kerugian Negara Harta Bisa Disita

Pakar Hukum Pidana Trisakti: Mardani H Maming Tak Perlu Takut Hadir Jadi Saksi Pengadilan Tipikor

Sabtu, 23 April 2022 | 14:15 WIB
header img
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk menghadiri persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Apalagi setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Mardani untuk hadir secara fisik ke pengadilan.

“Saran saya datang saja, nggak usah takut. Karena apa yang dilakukan hakim bukan mengkriminalkan dia karena hanya dipanggil paksa sebagai saksi,” kata Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Fickar, pemanggilan paksa oleh Majelis Hakim terhadap Mardani H Maming diperbolehkan.

“Tidak ada yang salah atau berlebihan atas keputusan hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi karena itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hakim di tingkat pengadilan memang punya wewenang menetapkan pemanggilan paksa dan yang melaksanakan panggilan paksa adalah jaksa,” katanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut