JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk menghadiri persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Apalagi setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Mardani untuk hadir secara fisik ke pengadilan.
“Saran saya datang saja, nggak usah takut. Karena apa yang dilakukan hakim bukan mengkriminalkan dia karena hanya dipanggil paksa sebagai saksi,” kata Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Fickar, pemanggilan paksa oleh Majelis Hakim terhadap Mardani H Maming diperbolehkan.
“Tidak ada yang salah atau berlebihan atas keputusan hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi karena itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hakim di tingkat pengadilan memang punya wewenang menetapkan pemanggilan paksa dan yang melaksanakan panggilan paksa adalah jaksa,” katanya.
Editor : Ali Masduki