get app
inews
Aa Read Next : Catat! Dua PR Besar Prabowo-Gibran Selain Jalankan Program Kerja, Ini Itemnya

Respon Bendum PBNU, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK: Alangkah Beraninya KPK Disuruh Mafia

Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:20 WIB
header img
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming bahwa proses penyidikan dan penetapan cekal dan tersangka terhadap dirinya selaku mantan Bupati Tanah Bumbu merupakan tindakan kriminalisasi akibat peran mafia hukum.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dirilis Antara, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (23/6/2022).

BACA JUGA:

Bendum PBNU Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK, Bersama Adiknya Dicegah ke Luar Negeri

Karyoto pun menegaskan bahwa KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani? Itu yang patut dan tolong dicatat," tegas Karyoto.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu pun menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. 

KPK juga tegas membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan. 

"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut