SURABAYA, iNews.id - Keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Bendahara Umum Mardani H Maming, dalam upaya praperadilan melawan KPK, dipertanyakan oleh Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta KH Fahmi Basya LC.
Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
“Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya.
Editor : Ali Masduki