Aturan Usul Calon AHWA di Muktamar Ke-35 NU: Wajib Tanda Tangan Rais-Katib dan Amplop Tertutup
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Mekanisme pengusulan calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi salah satu tahapan penting menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memastikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dapat menyiapkan surat usulan calon AHWA di lokasi registrasi.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar surat tersebut dinyatakan sah. Penjelasan itu disampaikan Gus Yahya saat meninjau proses pendaftaran peserta Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pembuatan surat usulan di area pendaftaran diperbolehkan. Akan tetapi, dokumen tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Area pendaftaran ini sudah steril. PWNU, PCNU, dan PCINU bisa membuat surat usulan calon AHWA di sini, tapi tetap harus ditandatangani oleh Rais dan Katib. Dan distempel,” ujar Gus Yahya.
Setelah surat dibuat, ditandatangani, dan dibubuhi stempel sesuai ketentuan, dokumen tersebut tidak boleh diserahkan secara terbuka.
Berkas usulan harus dimasukkan ke dalam amplop tertutup sebelum diserahkan kepada panitia.
“Kemudian langsung dimasukkan ke dalam kotak suara dengan amplop tertutup,” jelasnya.
Editor: Arif Ardliyanto