TANAH BUMBU, iNews.id – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMS).
Pasalnya, izin yang ditandatangani oleh Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitri mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.
Menurutnya ada enam sayat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitri, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).
Editor : Ali Masduki