Karyoto juga menegaskan, KPK mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.
"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujarnya lagi.
Karyoto pun mengingatkan agar penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun lebih baik dibahas dengan fakta-fakta.
"Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tegas Karyoto.
Pernyataan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu merespon pernyataan Mardani H Maming di berbagai media yang menyebut dirinya korban kriminalisasi mafia hukum dan semestinya mafia hukum harus dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani H Maming yang menjabat Ketua Umum BPP HIPMI melalui keterangan tertulis Tim Media HIPMI, Selasa (21/6/2022).
Bahkan Mardani menyebut mafia hukum akan menargetkan orang lain dan dia menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," tegasnya.
Editor : Ali Masduki